• Menu

  • Home
  • Kabar
  • Inspirasi
  • Muslimah
  • Khazanah
  • Sosok
  • Halqoh
  • Muda
  • back
22
Apr
2018
  • About
  • Disclaimer
  • Contact
Open Menu
Civilita | Situs Berita Islam dan Peradaban
Civilita | Situs Berita Islam dan Peradaban
Civilita Civilita | Situs Berita Islam dan Peradaban
  • Home
  • Kabar
  • Inspirasi
  • Muslimah
  • Khazanah
  • Sosok
  • Halqoh
  • Muda
Tap to Open Menu
civilita.com / Kabar / Lagi, Polisi Berhasil Menggrebek Pesta Gay

Lagi, Polisi Berhasil Menggrebek Pesta Gay

07
October, 2017
Kabar
312
views
Be First!
comments
default
format
Enlarge
14
Free!
Print!
Post Options
Lagi, Polisi Berhasil Menggrebek Pesta Gay
Lagi, Polisi Berhasil Menggrebek Pesta Gay
Permalink Download Enlarge

Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 22.00 wib Polres Jakarta Pusat berhasil menggrebek pesta seks sesama jenis yang dilakukan di T1 Spa dan Gym yang berada di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah mulai resah karena di duga tempat tersebut dijadikan ajang prostitusi sesama jenis.

Dari penggerebekan ini, ‎polisi mengamankan 51 pria yang kini sudah berada di Polres Jakarta Pusat untuk proses pendataan dan pemeriksaan.

Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan selain mengamankan 51 orang, pihaknya juga menyita beragam barang bukti.

Berdasarkan data sementara, dari 51 orang yang diamankan itu, tujuh diantaranya ialah warga negara asing dari Belanda, Singapura, China dan Thailand.

“Barang bukti yang kami sita diantaranya uang tunai Rp 14 juta, daftar nama karyawan, mesin EDC, berkas T1 Spa, 14 nota, 12 handuk, rekening koran hingga 13 botol alat perangsang,” beber Suyudi saat dihubungi Sabtu (7/10/2017).

Suyudi melanjutkan pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang curiga dengan tempat tersebut karena diduga sebagai lokasi penyedian prostitusi sesama jenis.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka pada enam orang yakni GG, GCMP, NS, TS, KN, dan HI.

Dari keenam tersangka itu, satu orang berstatus DPO yakni inisial HI. Saat ini, HI masih dalam perburuan oleh tim di lapangan dan identitasnya telah diketahui

“HI ‎ ini selaku Direktur Utama atau pemilik Sauna, dia tersangka dan statusnya DPO,” terang Suyudi.

‎Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 atau pasal 296 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

KOMENTAR:

Penggrebekan Pesta Seks terhadap sesama jenis bukan untuk pertama kali namun sudah kesekian kalinya. Kita masih ingat Penggrebekan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara terhadap Pesta Gay yang dilakukan di tempat Gym yang berada di daerah Kelapa Gading. Hal ini tentu membuat masyarakat resah bahwa kaum LGBT secara tersembunyi telah menyebarkan ‘penyakitnya.’

Tempat Gym dan Sauna kerapkali di jadikan kedok untuk menutupi Prostitusi yang mereka lakukan. Belum lagi hukuman yang dikenakan untuk menjerat kaum LGBT tidak benar-benar membuat mereka jera. Malah membuat ingin melakukan lagi dan lagi. Terbukti dengan laporan-laporan masyarakat terhadap kecemasan mereka.

Pemerintah perlu memperhatikan kasus semacam ini dengan menindak tegas pelaku/penyebar LGBT, agar jangan sampai anak bangsa menjadi generasi pesakitan akibat pergaulan bebas karena keterlambatan tindakan.

0
0
0
0
0
0
0
Previous post:

Wanita, Mulia Dalam Islam

Next post:

Merah Jambu dan Kacang Goreng

Related Posts

  • Prev
  • Next
Minumlah Dengan Tangan Kanan, Jangan Ikut Cara Setan
Posted by:
Redaksi Civilita

Minumlah Dengan Tangan Kanan, Jangan Ikut Cara Setan

October 22, 2015 Be First!
Agar Bayangan Perceraian Tak Menghantui Para Lajang
Posted by:
Redaksi Civilita

Agar Bayangan Perceraian Tak Menghantui Para Lajang

November 21, 2015 Be First!
Menag: Pendidikan Agama Jaga Eksistensi Keindonesiaan
Posted by:
Redaksi Civilita

Menag: Pendidikan Agama Jaga Eksistensi Keindonesiaan

November 06, 2015 Be First!
Kesabaran Rasulullah di Medan Pertempuran
Posted by:
Redaksi Civilita

Kesabaran Rasulullah di Medan Pertempuran

December 23, 2015 Be First!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Leave a Reply